Senin, 27 Agustus 2012

Ini Jurus Pemerintah Kejar Setoran Pajak Rp 1.000 Triliun





Jakarta - Pemerintah mematok target penerimaan pajak dalam RAPBN 2013 hingga Rp 1.031,7 triliun atau naik 5,2 % dari target APBN-P 2012. Angka tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding realisasi tahun 2007.

Apakah target tersebut bakal terpenuhi atau hanya mimpi?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penjelasannya yang dikutipdetikFinance, Senin (27/8/2012) mengungkapkan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi andalan dalam pencapaian target penerimaan pajak tahun 2013.

"Penerimaan PPh berperan lebih dari 50%, sedangkan penerimaan PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) menopang lebih dari 40% total penerimaan pajak," jelas Kemenkeu.

Peningkatan target penerimaan pajak tahun 2013 akan dicapai dengan melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan. Berikut 'jurus' pemerintah mengejar penerimaan pajak tersebut :




  • Peningkatan partisipasi masyarakat
  • Perbaikan regulasi dan sistem perpajakan, serta penegakan hukum
  • Peningkatan kualitas pelayanan pajak kepada publik
  • Pembenahan peraturan PPh & PPN
  • Pemberian insentif perpajakan bagi masyarakat dan dunia usaha
  • Penggalian potensi pajak, terutama pada sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan
  • Penguatan keberpihakan perpajakan pada kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak
  • Sinergi pertukaran data antar instansi untuk memperkuat basis data potensi pajak
  • Peningkatan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional
  • Pengembangan jaminan kualitas (quality assurance) untuk perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan pajak
  • Penegakkan hukum yang lebih tegas dan adil (tanpa pandang bulu)

"Untuk memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah, dalam tahun 2013, pengalihan pemungutan PBB perkotaan dan pedesaan (PBB P-2) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah yang telah dimulai sejak 2011, akan tetap dilanjutkan," terang Kemenkeu.

Dengan peningkatan penerimaan pajak yang signifikan pada RAPBN 2013 tersebut, maka perbandingan (rasio) penerimaan perpajakan (pusat) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio (dalam arti sempit), meningkat dari 11,9 % pada APBNP 2012 menjadi 12,7 % di tahun 2013.

"Jika dimasukkan unsur penerimaan sumber daya alam serta pajak daerah, tax ratio (dalam arti luas), telah meningkat dari 14,1 % pada 2009 menjadi 15,6 % di tahun 2013," tutup Kemenkeu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar